CUTI TAHUNAN
PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja
Apabila cuti tahunan tidak digunakan pada tahun yang bersangkutan, dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya hingga 18 (delapan belas) kerja
Apabila cuti tahunan tidak digunakan dalam 2 tahun, maka dapat diajukan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti dalam tahun berjalan
PNS yang menduduki jabatan guru yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan
Dalam hal hak atas cuti tahunan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender
CUTI BESAR
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar
PNS yang akan melahirkan anak ke 4 (empat) berhak atas cuti besar
Lamanya cuti besar diberikan paling lama 3 (tiga bulan)
Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun dikecualikan bagi PNS untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali
PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bukan maka sisa cutinya akan dihapus
CUTI SAKIT
Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan
PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu yang telah diberikan harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan
PNS yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh
Untuk PPPK, yang diberikan cuti sakit maksimal sampai perjanjian kontrak kerja berakhir
CUTI MELAHIRKAN:
PNS dan Calon PNS yang akan menjalani persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga bulan)
Untuk anak ke empat, PNS diberikan cuti besar
CUTI KARENA ALASAN PENTING:
PNS berhak mendapatkan cuti karena alasan penting apabila :
a. Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
b. PNS yang bersangkutan melangsungkan perkawinan
c. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan
Dalam hal PNS mengalami musibah (Kebakaran atau Bencana Alam) dapat diberikan cuti karena alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan dari Ketua RT
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan paling lama 1 (satu) bulan
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara
Alasan pribadi dan mendesak, yaitu :
a. Mengikuti dan mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/di luar negeri;
b. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/di luar negeri;
c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e. Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
f. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur
Lamanya cuti di luar tanggungan negara diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun
Lamanya cuti dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tekah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
Surat Edaran Permohonan Cuti Pegawai Negeri Sipil Nomor 800-172-BKPSDMD Tahun 2022
Surat pengantar dari dari kepala SKPD melalui Srikandi
Mengisi formulir permohonan cuti yang disetujui kepala SKPD
Scan SK pangkat terakhir
Rekap absen tiga bulan terakhir
Jika tujuan cuti tahunan untuk umroh, melampirkan surat keterangan dari travel/tiket keberangkatan
Surat pengantar dari kepala SKPD melalui Srikandi
Mengisi formulir permohonan cuti yang disetujui kepala SKPD
Scan SK pangkat terakhir
Rekap absen tiga bulan terakhir
Melampirkan surat keterangan tambahan:
- Surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter pemerintah (bagi ASN yang mendampingi istri melahirkan atau menemani keluarga inti yang sakit/meninggal dunia)
- Surat keterangan dari kelurahan/KUA (bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan)
Surat pengantar dari dari kepala SKPD melalui aplikasi Srikandi
Mengisi formulir permohonan cuti yang disetujui kepala SKPD
Scan SK pangkat terakhir
Rekap absen tiga bulan terakhir
Melampirkan surat keterangan keberangkatan dari penyelenggara (bagi PNS dengan kepentingan agama)
Melampirkan surat keterangan tambahan :
- Surat keterangan dokter (bagi PNS yang akan melahirkan anak ke 4)
- Surat keterangan dari BKPSDMD (bagi PNS yang tidak pernah cuti selama 5 tahun terakhir)
Surat pengantar dari dari kepala SKPD melalui aplikasi Srikandi
Mengisi formulir permohonan cuti yang disetujui kepala SKPD
Scan SK pangkat terakhir
Rekap absen tiga bulan terakhir
Melampirkan surat keterangan dokter yang memuat jadwal Hari Perkiraan Lahir (HPL) dan informasi persalinan keberapa
Surat pengantar dari dari kepala SKPD melalui aplikasi Srikandi
Mengisi formulir permohonan cuti yang disetujui kepala SKPD
Scan SK pangkat terakhir
Rekap absen tiga bulan terakhir
Melampirkan surat keterangan dokter dan/atau Rekam Medis
Surat pengantar dari dari kepala SKPD melalui aplikasi Srikandi
Mengisi formulir permohonan cuti yang disetujui kepala SKPD
Foto copy SK pangkat terakhir
Rekap absen tiga bulan terakhir
Melampirkan dokumen pendukung (contoh : SK suami bagi yang akan mendampingi suami tugas belajar, dan surat keterangan dokter bagi yang akan mendapingi/merawat orang tua/anak yang sakit
Untuk setiap pengajuan cuti diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari cuti.
Untuk Cuti Melahirkan, bagi PNS yang mengajukan permohonan cuti setelah melahirkan, pemberian cuti hanya dapat diajukan selama 2 (dua) bulan.