Kenaikan Pangkat (KP) dalam layanan kepegawaian ASN adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap Negara.
Kenaikan Pangkat Reguler = Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Biasanya diberikan setiap 4 tahun sekali sepanjang memenuhi syarat nilai kinerja.
Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural = adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menduduki Jabatan Struktural (seperti Kepala Seksi, Kepala Bidang, Direktur, atau Kepala Biro).
Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Tertentu = kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF)—seperti Guru, Dosen, Perawat, Auditor, Analis Kebijakan, dan lainnya—atas dasar pemenuhan Angka Kredit.
Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah = kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi (misalnya dari SMA ke S1, atau S1 ke S2) dan ijazah tersebut relevan dengan bidang tugas jabatannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat);
Penilaian Kinerja Minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Surat tanda tamat belajar/ijazah dan transkrip nilai bagi yang memperoleh peningkatan Pendidikan
Surat tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
Surat penugasan bagi yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Instansi induk yang disahkan
SK mutasi bagi PNS yang pindah antar SKPD
Bagi PNS yang pindah Golongan Ruang dari II/d ke III/a, melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK.I atau ijazah S1/D-IV beserta Surat Keterangan Tugas Belajar/Izin Belajar
SK Mutasi/pindah dari dari lain ke pemerintah Kota Parepare dan Surat Tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare
SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya.
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat);
SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan surat pernyataan pelantikan;
Penilaian Kinerja Minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Bagi PNS yang pindah Golongan Ruangdari II/d ke III/a, melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK.II atau ijasah S2 atau surat tanda lulus Diklat PIM III/SPAMA;
SK Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan Surat Tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare;
SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya.
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat);
SK pengangkatan dalam jabatan fungsional (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat);
SK Kenaikan jenjang jabatan fungsional;
Penilaian Kinerja Minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional, Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi;
SK Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan Surat Tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare;
SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya;
Sertifikat Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional yang Kenaikan Pangkatnya bersamaan dengan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, antara lain ;
Jenjang Jabatan Pemula ke Terampil, Gol. Ruang II/b ke II/c
Jenjang Jabatan Terampil ke Mahir, Gol. Ruang II/d ke III/a
Jenjang Jabatan Mahir ke Penyelia, Gol. Ruang III/b ke III/c
Jenjang Jabatan Ahli Pertama ke Ahli Muda, Gol. Ruang III/b ke III/c
Jenjang Jabatan Fungsional Ahli Muda ke Ahli Madya, Gol. Ruang III/d ke IV/a.
Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan Kenaikan Jenjang Jabatan selain memiliki Sertifikat Uji Kompetensi yang relevan dengan jabatan, juga harus tersedia jabatan lowong berdasarkan dokumen Penetapan Formasi dari Menpan-RB;
Kenaikan Pangkat yang periodenya sama dengan Kenaikan Jenjang Jabatan, maka dilakukan pengusulan kenaikan jenjang jabatan terlebih dahulu.
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat);
SK jabatan fungsional, SK Pembebasan Sementara dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang telah melaksanakan tugas belajar;
Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional, Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
Surat izin belajar/tugas belajar;
Ijazah, transkrip nilai, akreditasi program studi dan forlap dikti;
Penilaian Kinerja Minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, termasuk bagi yang menduduki jabatan fungsional;
Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau serendah-rendahnya pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan dengan mencantumkan tugas lama dan tugas baru (tidak boleh ditanda tangani Plt./Plh./Pj);
SK Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan Surat Tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare;
SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya
CATATAN
Berkas usul kenaikan pangkat dalam format Portable Dokumen Formar (PDF), dengan format penamaan file sebagaimana terlampir diunggah melalui link Google Drive yang akan dikirimkan ke masing-masing Nomor WhatsApp (WA) para Kasubag Administrasi Umum dan Kepegawaian atau Analis SDM Aparatur SKPD.
Upload Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk masa penilaian hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 ditetapkan dalam format PAK konvensional.
b. Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dari Penetapan Angka Kredit (PAK) konvensional yang ditetapkan paling lambat 31 Desember 2023.
c. Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk tahun 2023, 2024, 2025 dan seterusnya menggunakan format Penetapan Angka Kredit (PAK) konversi sesuai Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Semua usulan kenaikan pangkat disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing dengan melampirkan daftar nominatif usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan dikirim melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Berkas yang diupload adalah hasil scan berkas asli atau salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang, dan tampilan hasil scan pdf harus sesuai dengan mode berkas aslinya (potrait atau landscape).
Untuk tertib administrasi, agar dalam usulan kenaikan Pangkat PNS tepat waktu dan lengkap sesuai persyaratan, sehingga dapat dihindari hal-hal yang dapat merugikan PNS.