Pencantuman Gelar adalah proses administrasi untuk memperbarui data pendidikan dan gelar akademik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam sistem informasi kepegawaian (aplikasi SIASN) setelah memenuhi syarat tertentu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pencantuman Gelar Akademik PNS di Lingkup Pemerintah Kota Parepare
Dokumen Ijazah Terakhir
Dokumen Transkip Nilai
Surat Tugas Belajar
Surat Pengantar dari Unit Kerja yang ditujukan kepada Wali Kota Cq. Kepala BKPSDMD Kota Parepare
*Seluruh berkas digabung menjadi 1 File PDF