Pindah Instansi adalah perpindahan PNS dari satu instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke instansi/OPD lain yang berbeda tetapi masih berada dalam satu wilayah pemerintahan daerah yang sama (misalnya dalam satu kabupaten/kota atau provinsi).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
Surat Permohonan Pindah yang ditandangi oleh atasan langsung dan Kepala OPD Instansi Asal