Pindah wilayah kerja PNS pada dasarnya adalah perpindahan lokasi kerja Pegawai Negeri Sipil dari satu instansi/daerah ke instansi/daerah lain, baik dalam lingkup pusat maupun daerah, yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan/atau permohonan PNS yang bersangkutan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
Surat Permohonan Pindah Keluar Wilayah Kerja (sesuai format)
Surat Persetujuan Menerima yang ditandatangani oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi Tujuan
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
Fotocopy Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja 2 Tahun Terakhir
Fotocopy Ijazah/Transkip Nilai Terakhir
Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat yang ditandatangani oleh Inspektur Definitif
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari BKPSDMD
Analis Jabatan, Analis Beban Kerja dan Peta Jabatan dari Instansi tujuan yang ditandatangani oleh Pejabat JPT Pratama definitif.
Surat Keterangan Utang Piutang dari Pihak Bank
Surat Permohonan Pindah Masuk Wilayah Kerja (sesuai format)
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
Fotocopy SK Jabatan Terakhir dilegalisir (bagi yang telah berubah jabatan dari SK pangkat terakhir)
Fotocopy Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja 2 Tahun Terakhir
Fotocopy Ijazah/Transkip Nilai Terakhir
Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
Surat Pernyataan tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai/Tunjangan Kinerja (Guru dan Tenaga Kesehatan tidak perlu) (format terlampir)
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat yang ditandatangani oleh Inspektur Definitif
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari BKPSDMD/BKD/Biro Kepegawaian INSTANSI ASAL
Analis Jabatan, Analis Beban Kerja dan Peta Jabatan dari Instansi asal yang ditandatangani oleh Pejabat JPT Pratama definitif.
Surat Keterangan Utang Piutang dari Pihak Bank
Mengisi SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN DITEMPATKAN DIMANA SAJA SERTA TIDAK MENUNTUT JABATAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI/TUNJANGAN KINERJA (Sesuai format disediakan)