Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
a. Melengkapi berkas perorangan yang memuat:
(1) Scan sah SK CPNS;
(2) Scan sah SK Pangkat terakhir;
(3) Scan sah SK Jabatan (Struktural/Fungsional) terakhir;
(4) Asli Daftar Riwayat Hidup Singkat PNS terbaru yang ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung sesuai format yang telah ditentukan (format lampiran I);
(5) Asli surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat dari BKPSDMD;
(6) Scan sah Dokumen Penilaian Kinerja PNS 2 tahun terakhir
(7) Piagam Satya Lancana Karya Satya sebelumnya.
b. Daftar nominatif usulan dibuat sesuai format (format lampiran II)
c. Berkas dikirim dalam bentuk File PDF (softcopy);