Tugas belajar PNS merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, baik dalam bentuk penugasan untuk mengikuti pendidikan dengan pembebasan dari tugas jabatan (tugas belajar), maupun dalam bentuk persetujuan untuk mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas jabatan (izin belajar), guna meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN sesuai kebutuhan organisasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
Surat Permohonan Tugas Belajar S1/Tugas Belajar Mandiri S1 dengan melampirkan :
Uraian tugas yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala SKPD;
Surat pernyataan dari Kepala SKPD bahwa pendidikan ditempuh mendukung pelaksanaan tugas;
Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa pendidikan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan dilaksanakan atas biaya sendiri PNS yang bersangkutan; (bagi PNS yang Tugas Belajar Biaya Mandiri/ tidak dibebastugaskan
Scan sah Ijazah terakhir
Scan sah Surat Keputusan (SK) CPNS;
Scan sah Surat Keputusan (SK) PNS;
Scan sah Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
Scan sah Surat Keputusan menduduki jabatan struktural atau fungsional terakhir(bagi PNS yang menduduki jabatan tersebut);
Scan SKP 2 (dua) tahun terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dan menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari BKPSDMD;
Sertifikat Akreditasi dari BAN PT yang telah dilegalisir yang menunjukkan bahwa Program Studi yang akan diikuti telah mendapatkan Akreditasi Minimal B;
Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah; dan
Menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar (sesuai format)
Surat Permohonan Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri Biaya Mandiri S2/Pendidikan Profesi dengan melampirkan :
Uraian tugas yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala SKPD;
Surat pernyataan dari Kepala SKPD bahwa pendidikan ditempuh mendukung pelaksanaan tugas;
Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa pendidikan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan dilaksanakan atas biaya sendiri PNS yang bersangkutan (bagi PNS yang Tugas Belajar Biaya Mandiri / tidak dibebastugaskan);
Scan sah Ijazah terakhir dan transkrip nilai;
Scan sah Surat Keputusan (SK) CPNS;
Scan sah Surat Keputusan (SK) PNS yang;
Scan sah Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
Scan sah Surat Keputusan menduduki jabatan struktural atau fungsional terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan tersebut);
Scan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dan menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari BKPSDM;
Sertifikat Akreditasi dari BAN PT yang menunjukkan bahwa Program Studi yang akan diikuti telah mendapatkan Akreditasi Minimal Baik;
Surat Keterangan berbadan sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah;
Menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar yang dibubuhi Materai Rp10.000,00 (sesuai format)
Tambahan dokumen khusus tugas belajar dokter spesialis:
Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit dan Kepala Dinas Kesehatan
Surat Keterangan Direktur Rumah Sakit (akan didayagunakan di rumah sakit tersebut)
*Seluruh berkas digabungkan menjadi 1 file PDF sebelum diunggah